572 Ribu Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Penipuan Online

Jumat, 06 September 2024 - 08:32:44 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Sebanyak 572 ribu rekening dilaporkan karena diduga terkait dengan aktivitas penipuan online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengungkap laporan itu dilaporkan sejak 2017 hingga 2024.

Ratusan ribu rekening itu dilaporkan ke Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id.

"Kementerian Kominfo melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan mencatat sebanyak 572.000 aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 sampai dengan 2024," ujar Nezar, Selasa (3/9/2024) lalu.

Nezar menjelaskan jenis penipuan yang mendominasi adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 aduan dan investasi fiktif online sebanyak 43.770 aduan.

Dia menyadari bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari sisi efisiensi dan bisnis, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap keamanan data dan sistem di Indonesia.

Seiring dengan meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi informasi, ancaman keamanan siber pun turut meningkat secara signifikan.

Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI) pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan siber di Indonesia berada di urutan kelima.

Adapun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahun. Pada tahun 2023 saja, terdapat 279 juta serangan siber yang terdeteksi. 

Jumlah ini menurun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta serangan.

Nezar mengatakan, untuk melindungi ekosistem digital di Indonesia serta memastikan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan siber, Kementerian Kominfo telah menyusun berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi ruang digital Indonesia.

Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," katanya. (*)



BERITA BERIKUTNYA