IMCNews.ID, Jambi - Dua pegawai Honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bungo terlibat dengan kasus mafia tanah. Mereka adalah RV dan RZ.
Keduanya telah ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis (4/9/2024).
"Saat ini keduanya masih ditahan di Polda Jambi," katanya.
Selain kedua tersangka ini, polisi sebelumnya juga telah menetapkan tersangka utama yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Bungo.
"Terhadap tersangka utama juga di sana (Kejaksaan Bungo)," katanya.
Perkara mafia tanah di Kabupaten Bungo yang melibatkan oknum pegawai BPN ini menjadi atensi Polda Jambi hingga Menteri ATR/ BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Saat kunjungannya ke Jambi beberapa waktu lalu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti mengatakan pihaknya memberikan penegakan keadilan secara menyeluruh terkait perkara mafia tanah termasuk kepada internal ATR/BPN yang terlibat.
AHY menegaskan bila pihaknya terlibat mafia tanah, maka itu hanya oknum pegawai sebab masih banyak pegawai BPN yang berintegritas dalam menjalankan tugas.
Dia memastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh oknum pegawai baik pusat dan daerah yang terlibat pada kasus mafia tanah.
Pada kasus mafia tanah ini, Polda Jambi telah memeriksa 12 orang saksi dan berbagai dokumen. Sementara itu, terhadap dua oknum pegawai BPN tersebut telah dilakukan pemecatan.
Selain dua oknum pegawai BPN, polisi sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka pelaku lainnya. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota
Selama Juli Bea Cukai Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar