Honorer Satpol PP Sungaipenuh Ditangkap Edarkan Narkoba

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:27:32 WIB

IMCNews.ID, Sungaipenuh - Seorang tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungaipenuh ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kerinci.

Dia bersama dua orang lainnya menjadi pengedar narkoba. Tenaga honorer tersebut BN (29). Dua tersangka lainnya adalah CP (42) dan RI (28).

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Penangkapan pertama berlokasi di Desa Punai Merindu, Tanjung Pauh, Kabupaten Kerinci. Disana polisi berhasil mengamankan BN.

Dari tangan pegawai honorer itu polisi berhasil menyita 6 Paket sabu dan alat hisap alias bong.

Kemudian di lokasi ke dua di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin disita  2,8 gram Sabu dan timbangan digital dari tangan tersangka CP dan RI.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba Iptu Nur Rosikhin menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamiai.

“Menindak lanjuti informasi itu, tim opnal Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi pertama mengamankan pelaku BN beserta barang bukti di rumahnya di Desa Punai Merindu," katanya.

Selanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, anggota mengamankan tersangka CP dan RI di Daerah Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci di dalam mobil Ayla.

“Ketiga tersangka sudah lama menjadi target  operasi (TO). Barang bukti yang disita cukup banyak, termasuk penemuan terbesar bulan ini. Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman  hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)



BERITA BERIKUTNYA