IMCNews.ID, Sungaipenuh - Seorang tenaga honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sungaipenuh ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kerinci.
Dia bersama dua orang lainnya menjadi pengedar narkoba. Tenaga honorer tersebut BN (29). Dua tersangka lainnya adalah CP (42) dan RI (28).
Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Penangkapan pertama berlokasi di Desa Punai Merindu, Tanjung Pauh, Kabupaten Kerinci. Disana polisi berhasil mengamankan BN.
Dari tangan pegawai honorer itu polisi berhasil menyita 6 Paket sabu dan alat hisap alias bong.
Kemudian di lokasi ke dua di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin disita 2,8 gram Sabu dan timbangan digital dari tangan tersangka CP dan RI.
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib didampingi Kasat Narkoba Iptu Nur Rosikhin menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Pauh dan Tamiai.
“Menindak lanjuti informasi itu, tim opnal Satresnarkoba Polres kerinci langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi pertama mengamankan pelaku BN beserta barang bukti di rumahnya di Desa Punai Merindu," katanya.
Selanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, anggota mengamankan tersangka CP dan RI di Daerah Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci di dalam mobil Ayla.
“Ketiga tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO). Barang bukti yang disita cukup banyak, termasuk penemuan terbesar bulan ini. Saat ini ketiga tersangka masih diperiksa," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu