IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menangani 118 temuan maupun laporan pelanggaran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Dari total itu, 78 diantaranya adalah berupa temuan Bawaslu dan 40 lainnya adalah laporan yang diterima Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan diketahui 96 merupakan pelanggaran dan 22 bukan pelanggaran," ujar Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (29/7/2024).
Sementara jenis pelanggaran yang terbukti 63 diketahui pelanggaran administratif, 20 pelanggaran kode etik penyelenggaran Pemilu, 7 pelanggaran tindak Pidana Pemilu, 6 pelanggaran hukum lainnya.
Salah satunya dugaan perubahan suara padaRekapitulasi Suara di Kecamatan Pauh danKecamatan Sarolangun dengan terdakwa A, AF, YM, MM.
"Putusan pengadilan tidak bersalah dan bebas, kemudian dilakukan upaya hukum banding dan putusannya menguatkan," katanya lagi.
Sementara kasus pidana penambahan hasil perolehan suara di Tebo, keempat terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara. Mereka adalah PPK di Kecamatan tersebut.
"Dua orang dipidana 8 bulan denda 24 juta, dua orang lagi dipidana kurungan 4 bulan dan denda 8 juta," ungkapnya.
Namun dalam Pemilu lalu meski santer kabar money politik, Ari mengaku tidak ada satupun laporan yang bisa menjadi dibuktikan.
Kesulitan dalam pembuktian menjadi alasan Bawaslu kenapa sampai akhir pemilu legislatif tak ada temuan soal money politic.
"Sulit dibuktikan sehingga tak bisa sampai ke tahap penyidikan," katanya.
Dia mencontohkan ada informasi awal soal money politic, bahkan sampai ada bukti rekaman percakapan menjanjikan pemberian uang.
"Contoh banyak yang kasih rekaman. Tapi harus dibuktikan bahwa benar ada sesuatu, benar memberikan uang dan ada saksi yang melihat dan berapa nilainya, itu yang harus dibuktikan," kata dia.
Sementara kata dia, pihaknya hanya menerima rekaman suara saja.
"Jadi kita sulit membuktikan apakah sudah terjadi atau belum dan apakah ada saksinya. Ini yang sulit sehingga tak bisa ke tahap penyidikan," tambahnya.
Selain itu Ari juga mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan sejak awal. Kemudian ada juga pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.
"Kita berharap mereka melaporkan dan memberikan informasi. Sampai masa tenang kita melakukan patroli. Tapi sumber dan laporan informasi awalnya, itu diplenokan ternyata buktinya kurang dan cuma katanya saja, tak bisa dibuktikan," tandasnya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Tak Ada Temuan Soal Money Politic Selama Pemilu, Begini Alasan Bawaslu Jambi