IMCNews.ID, Jambi - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi diketahui menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasar rilis Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi jumlah totalnya sebanyak 345 kendaraan.
Rinciannya, kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah ada 73 unit. Lalu kendaraan dinas di Dinas Kesehatan 56 unit, DPKAD 53 unit dan Dinas PUPR 29 unit.
Selanjutnya ada kendaraan dinas di Dinas Pendidikan sebanyak 16 unit, Dinas Lingkungan Hidup 15 unit dan Sekretariat DPRD 14 unit.
Kemudian kendaraan dinas di Kecamatan Kota Baru 13 unit, Kecamatan Jelutung 13 unit, Kecamatan Danau Teluk 11 unit dan 17 SKPD lainnya berjumlah 52 unit.
Seluruh kendaraan dinas itu berasal dari 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Jambi.
Melansir jambione, Kepala DPKAD Kota Jambi, Husni, mengakui adanya tunggakan Pajak tersebut.
Penyebabnya menurut dia karena kurangnya koordinasi antar instansi dan kendala administrasi.
"Kami sedang mencari solusi yang efektif untuk menanggulanginya," ungkapnya.
Dia mengaku telah menyurati dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sudah kami surati, kita harap diselesaikan, jangan sampai tidak diselesaikan. Ada juga laporan sudah berpindah tangan," katanya.
Diakuinya bahwa pihaknya telah mendata kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.
"Sebagian mau kita lelang, sebagian kita kasih OPD yang masih butuh," ujarnya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu