IMCNews.ID - Tawaran untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterima oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu dipastikan akan mengelola tambang batu bara.
Diakui oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti jika tawaran itu disampaikan secara resmi melalui Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pada rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 lalu.
"Terkait dengan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah, ada penawaran oleh pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadillia. Meskipun, belum disampaikan secara resmi lokasi tambang bagi Muhammadiyah," ungkapnya, Jumat (26/07/2024) dilansir dari CNBC Indonesia.
Tawaran itu telah dibahas PP Muhammadiyah dalam rapat pleno 13 Juki lalu. Keputusan resmi PP Muhammadiyah akan disampaikan pada 27-28 Juli 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf mengungkapkan, konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah itu memang dibutuhkan oleh NU.
Pasalnya, NU membutuhkannya untuk mengurus keperluan agama dan kemasyarakatan yang dikembangkan oleh NU sendiri.
Menurutnya, NU merupakan ormas keagamaan di Indonesia yang mengelola ribuan lembaga pendidikan dan layanan lainnya.
"Ini pemerintah punya kebijakan afirmasi kepada ormas-ormas keagamaan. Kemudian bagaimana NU menyikapi ini? NU ini pertama-tama seperti saya katakan, butuh, NU ini butuh," jelas Gus Yahya.
Gus Yahya menyebutkan salah satu strategi mengembangkan layanan untuk masyarakat adalah dengan melibatkan NU dalam sektor pertambangan di dalam negeri.
Menurutnya NU telah mempersiapkan desain pengelolaan pertambangan yang diberikan oleh pemerintah dengan membuat koperasi.
Koperasi itu beranggotakan warga yang berafiliasi dengan NU untuk membuat suatu PT.
"Insya Allah kami sudah siapkan desainnya jadi itu tadi termasuk bahwa desainnya itu kita bikin koperasi yang anggotanya adalah warga. Dan kemudian join dengan NU sebagai perkumpulan untuk membuat PT yang di situ pejabat-pejabatnya ex officio," jelasnya.
"Ke depan kami akan mengembangkan model yang secara bisnis lebih reliable, lebih bisa diandalkan profesionalitasnya sekaligus juga lebih aman bagi kepemilikan NU terhadap itu semua," tambahnya.
Dia mengaku sudah memiliki data pekerja profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional pertambangan kelas satu. Mereka siap mengelola tambang yang akan diberikan kepada NU.
"Kita sudah dapatkan data 286 profesional NU yang bekerja di berbagai negara sebagai profesional-profesional kelas satu," sebutnya.
Namun, Gus Yahya menekankan bahwa konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah untuk NU harus yang memang lokasi tambang yang tidak bersinggungan dengan masyarakat.
Dia menilai pengelolaan pertambangan harus tetap memperhatikan tanggung jawab moral lingkungan hidup dan kemaslahatan masyarakat umum.
"Kalau misalnya NU dikasih tempat konsesi di tengah pemukiman ya tentu saja kita nggak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat, misalnya, tentu nggak bisa, nggak mau lah. Kita lihat dulu dimana tempatnya kan. Kita kan belum tahu ini mau dikasih konsesi di mana," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Pasca Longsor Diterjang Banjir Bandang, Jalur di Lembah Anai Kembali Dibuka