IMCNews.ID, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan.
Penghentian penyidikan itu menyusul diterimanya permohonan Pegi di sidang praperadilan beberapa waktu lalu.
"Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7/2024) lalu.
Kejati Jabar kata Sri, akan segera membuat nota pendapat dan akan ditindaklanjuti dengan pengembalian SPDP yang telah dikirimkan Polda Jabar ke pihak kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, sudah hampir dua pekan Pegi Setiawan bebas dari tahanan. Dia memenangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu