Ini Jadwal Rekapitulasi Tingkat Nasional Hasil Pemilu Pasca PSU di Sejumlah TPS

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:18:03 WIB

M Afifuddin
M Afifuddin

IMCNews.ID, Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional hasil pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Rencananya rapat pleno tingkat nasional itu akan digelar pada 25 Juli 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (19/7/2024) kemarin.

"Kita akan melakukan proses rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kita lakukan pada tanggal 25 (Juli). Kemungkinan kalau tidak ada perubahan jadwal," ungkapnya.

"Artinya apa? Setelah proses PSU (pemungutan suara ulang), apakah ada perubahan atau tidak, itu kan harus kita rekapitulasi tingkat nasional," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah melakukan PSU di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Saat ini daerah-daerah yang menggelar PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi.

"Beberapa daerah masih menyisakan PSU dan rekapitulasi masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi, misalnya di Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di Jayawijaya ada, kemudian di Gorontalo dan juga di Riau," jelas Afif.

Mahkamah Konstitusi telah selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding Pemilu 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen. (*)



BERITA BERIKUTNYA