Menteri ATR AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar Capai Rp3,41 Triliun

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:14:55 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap kasus mafia tanah terbesar yang potensi kerugian negaranya mencapai Rp3,41 triliun.

AHY mengungkap kasus mafia tanah terbesar itu terjadi di wilayah Jawa Tengah.

“Jadi kasus ini kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” kata AHY di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin (15/7/2024) kemarin.

Dia mengungkap, kasus ini tepatnya berlokasi di di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66).

Dalam kasus itu, harusnya lahan seluas 82,6 hektare dikembangkan sebagai kawasan industri. Baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Namun kenyataannya lahan itu menjadi objek sengketa karena jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” bebernya.

Terhambatnya investasi karena persoalan ini menyebabkan negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp3,41 triliun.

“Ada kehilangan langsung yang terjadi, tetapi yang jauh lebih besar adalah yang disebut sebagai potential loss. Kerugian masyarakat dari kasus-kasus penyerobotan, pemalsuan akte, dan praktik-praktik mafia tanah lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, AHY mengatakan terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.

Dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).

Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 21 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 36 orang.

Sedangkan, luas objek tanah mencakup 198 hektar, dengan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,16 triliun. (*)



BERITA BERIKUTNYA