Awas! Jangan Mudah Beri Data Pribadi ke Orang Lain, Bisa Disalahgunakan Untuk Pinjol

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:23:04 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Baru-baru ini viral di media sosial seorang calon karyawan mengaku datanya saat melamar pekerjaan disalahgunakan oleh HRD di perusahaan yang dia tuju untuk membuka rekening baru.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengimbau masyarakat jangan mudah memberi data pribadi kepada orang lain.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," kata Friderica, Senin (8/7/2024) lalu.

Ia mengakui bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman daring (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih marak terjadi.

Banyak yang tidak menyadari jika datanya digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia menjelaskan, OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan pelayanan PUJK.

“Selain itu, kami juga melarang PUJK melalui POJK tersebut untuk mengharuskan konsumen setuju untuk memberikan data pribadi konsumen sebagai syarat, misalnya pembukaan rekening,” ujarnya.

Menurut dia, aturan ini secara tegas mengatur bagaimana PUJK harus bertindak beserta berbagai sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan disampaikan kepada pihak kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan juga pemahaman yang lebih baik,” imbuhnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA