Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua MPR Bamsoet Hanya Disanksi Ringan

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:28:02 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dinyatakan melanggar kode etik sebagai anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Keputusan MKD itu menyusul adanya laporan soal pernyataan Bambang Soesatyo yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024) kemarin.

Sayangnya dari putusan itu Bamsoet hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. MKD menyebut Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (*)



BERITA BERIKUTNYA