IMCNews.ID, Jakarta - Seorang oknum TNI bernama Rasid terancam dipecat dari kesatuannya lantaran nekat menggelapkan uang pasukan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi.
Menurut dia, tindakan tegas itu berdasarkan mandat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Saat ini oknum bernama Rasid itu masih diperiksa untuk mencari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online.
Jika pemeriksaan telah selesai maka berkas perkara pemeriksaan akan dilimpahkan untuk selanjutnya disidang dalam pengadilan militer.
Sebelumnya, Letda Rasid yang merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS. Peristiwa penggelapan dana sebesar Rp867 juta ini terungkap ketika Kapten Inf. Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap pertama Denma Brigif III kepada Rasid, Rabu (5/6/2024).
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid langsung diperiksa, selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Kapolri Ancam Anggota Terlibat Judi Slot, Bakal Dipecat Tidak Hormat