IMCNews.ID, Jakarta - Pengalihan tambahan kuota haji reguler menjadi haji plus (ONH Plus) menurut Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Selly Andriany Gantina tak sesuai aturan.
Selain itu kata dia juga tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI. Makanya Kementrian Agama (Kemenag) akan diminta pertanggungjawabannya soal kebijakan itu.
Menurut Selly, selama proses pembahasan, Timwas Haji tidak diberi informasi yang jelas mengenai aturan-aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama, termasuk sistem E-Hajj yang diterapkan.
"Bagaimanapun, dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (Permenag) tentu akan menyalahi aturan karena Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden sudah ada aturannya. Permenag itu lebih lemah dibandingkan dengan Keppres," kata Selly, Senin (17/6/2024) lalu.
Pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji reguler menjadi ONH Plus itu harusnya diimbangi dengan penambahan ruang untuk jemaah reguler.
Namun kenyataannya, dia mengatakan penambahan ruang tersebut tidak terjadi, sehingga menyebabkan penumpukan jemaah reguler di Mina dan Arafah.
"Terbukti bahwa 10 ribu tambahan untuk haji reguler ternyata tidak ada juga tambahan space untuk haji reguler," katanya.
Dia berharap kebijakan yang dilakukan Kemenag dapat dievaluasi agar dapat memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku serta memenuhi kepentingan jemaah haji. (*)
Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profil Singkat AKBP Wendi Oktariansyah
Operasi Patuh Siginjai Mulai 14 Hingga 27 Juli, Ini Sasarannya
8 Lembaga Kesejahteraan Sosial Terafiliasi NII di Kota Jambi Ditutup, Ini Rinciannya
Bawaslu Temukan Masalah Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, Mayoritas Pemilih Baru Tak Valid
Kenaikan Pangkat Personel, Dirpolairud: Jadikan Motivasi Tingkatkan Profesionalisme dan Loyalitas
Diganti Konstruksi Baru, Perbaikan Jembatan Jalan Sari Bakti Telan Rp4,1 Miliar
Wow.. PPATK Ungkap Perputaran Uang untuk Judi Online Capai Rp600 Triliun