IMCNews.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memblokir 2,1 juta situs yang mengarah ke judi online.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong saat diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024) kemarin.
"Terhitung beberapa hari lalu itu sudah 2,1 juta situs," katanya.
Menurut dia, mayotitas server dari situs judi online yang banyak digunakan berasal dari luar negeri di negara Asia Tenggara.
"Termasuk juga aliran dananya, itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," jelasnya.
Usman menegaskan Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” tambah Usman.
Kementerian Kominfo telah memutus akses lebih kurang 1.918.520 konten yang bermuatan judi daring dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi daring di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024. (*)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus Oleh Kemenag Dipertanyakan