Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Aceh, 5 Pelaku Diamankan, Satu Berstatus ASN

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:58:42 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 kg narkotika jenis sabu senilai Rp5 miliar. Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (11/6/2024) penggagalan itu berasal dari laporan masyarakat.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Didapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu. 

Tim lalu bergerak ke wilayah Muaro Jambi dan menemukan sebuah mobil yang dicurigai. Saat itu, mobil yang ditumpangi tiga orang tersebut sedang beristirahat di salah satu warung.

"Saat kita lakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tiga orang tersebut kita temukan narkotika jenis Sabu seberat 4 kilogram yang dibungkus teh cina,” jelasnya.

Tiga pelaku yang diamankan yakni YR, MS dan NL. Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Aceh dengan tujuan Lampung.

"Dari tiga pelaku ini ini terungkap bahwa YR merupakan oknum ASN Imigrasi di Provinsi Riau,” jelasnya.

Kata Ernesto, peran YR adalah dia mengambil barang dari Aceh dan mengirimkannya ke Lampung. Disana rencananya barang haram itu akan diterima MM dan NM.

"Saat ini kita akan kembangankan ke dua lokasi lagi yakni Pekanbaru dan Aceh. Dari pengungkapan kasus ini ditaksir, nilai barang haram tersebut mencapai Rp 5 miliar," ungkapnya.

Kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 20 ribu jiwa. Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)



BERITA BERIKUTNYA