IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria berinisial JG ditangkap tim dari Polda Jambi sebagai pelaku ilegal akses dan penyebaran video syur "enak yank" yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Polisi langsung menahan JG dan menetapkannya sebagai tersangka. Kasubdit Cyber Direskrimsus Polda Jambi Ajun, Kombes Pol Reza Khomeini menjelaskan JG mengakses secara ilegal ponsel milik korban KN yang merupakan pemeran dari video syur tersebut saat sedang diservis di salah satu gerai ponsel di Kota Jambi.
"JG membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri dokumen tersembunyi pada handphone milik KN," kata Reza, Rabu (5/6/2024).
Dia menjelaskan awalnya pada 20 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, KN datang ke salah satu gerai ponsel untuk memperbaiki LCD ponselnya. Dia kembali lagi pada 29 April 2024 untuk mengambil ponselnya yang selesai diservis.
Kemudian pada 3 Mei 2024, KN datang kembali ke gerai tersebut karena ponselnya kembali rusak. Pada 4 Mei 2024, KN dihubungi seseorang yang menginformasikan video asusila dirinya telah viral di media sosial Twitter dan grup WhatsApp.
KN langsung mendatangi gerai ponsel tersebut untuk mengambil ponsel pintar miliknya dan menanyakan penyebaran video pribadinya di sosial media.
Dari pengakuan KN, pihak pengelola gerai memberitahu bahwa ponselnya diserahkan ke tempat servis lain yang bekerja sama dengan gerai tersebut.
Mendapatkan penjelasan itu, KN mendatangi tempat servis ponsel yang dimaksud untuk menanyakan perihal tersebut. Informasi yang didapat KN, ponsel miliknya sudah diambil pihak gerai pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola gerai ponsel dan tempat servis, ternyata salah satu karyawan gerai ponsel berinisial JG pada 21 April 2024 telah membuka, mengambil dan memindahkan data video pribadi yang tersimpan di ponsel KN.
Tersangka JG membuka galeri video yang tersimpan dalam dokumen tersembunyi di ponsel dan dilengkapi dengan keamanan face ID dan kode keamanan.
JG sempat mencoba membuka face ID dan setelah berkali-kali hingga muncul permintaan password. Pelaku memasukkan kode keamanan yang telah diberikan KN saat pertama kali servis.
Tersangka pelaku mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu ponsel milik karyawan gerai dan terus dikirimkan ke ponsel karyawan lain menggunakan pesan WA.
"JG melaksanakan tugasnya tidak sesuai aturan (SOP) karena membuka file yang tidak ada kaitannya dengan perbaikan handphone," sebutnya.
Setelah menerima laporan dari KN, personel Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian JG dan menangkapnya. Polisi juga menyita satu unit laptop, delapan ponsel, dua kartu memori CCTV, dan satu mesin DVR CCTV. (*)
Diduga Pajak Negara Dari Sektor Perkebunan Sawit Bocor Hingga Rp300 Triliun
Pemprov Jambi Dukung Rakorda Sensus Pertanian 2023 Demi Rancang Masa Depan Indonesia yang Berdaulat
DPRD Kota Jambi Ingatkan Studi Tiru Kepsek ke Luar Negeri Jangan Terjadi Lagi
PDIP Pecat Akmaluddin Dari Keanggotaan Partai, Langsung Diusulkan PAW Dari Posisi Anggota DPRD Jambi
Jalan Teluk Nilau-Senyerang Mulus, Warga: Terimakasih Pak Haris
2,7 Juta Surat Suara untuk Pilgub Tiba di Jambi, Langsung Didistribusikan ke Kabupaten/Kota