IMCNews.ID, Jambi - Kasus pembunuhan driver taksi online Maxim di Jambi, Risdianto terungkap. Tiga orang telah diamankan tim gabungan dari Polda Jambi dan Polres Tebo.
Salah satu pelaku utama, Hafif Tramubia (22) disebut merupakan mahasiswa UIN Jambi. Kabar ini direspon oleh pihak kampus.
Wakil Dekan III Fakultas Adab UIN STS Jambi, Dr Muhammad Fadhil mengaku bahwa pihak kampus mengapresiasi langkah cepat polisi mengungkap kasus tersebut.
"Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian," katanya.
Soal kabar Hafif adalah mahasiswa UIN, dia mengaku pihak kampus sedang mengecek kebenarannya. Dia menegaskan perbuatan para pelaku adalah perbuatan pribadi yang dilakukan di luar jam kuliah dan dalam kapasitas bukan sebagai mahasiswa.
Pihak kampus juga akan mengambil tindakan tegas jika Hafif terbukti mahasiswa UIN Jambi. Hafif bisa saja dikeluarkan dari kampus.
"Sanksi yang dijatuhkan untuk kasus seperti ini bisa sanksi terberat yaitu pemberhentian dari UIN STS Jambi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan kedua pelaku pembunuhan driver Maxim adalah mahasiswa aktif di dua perguruan tinggi berbeda. Keduanya melakukan pembunuhan dengan menjerat leher korban dan memukulnya.
Jasad korban kemudian dibuang oleh kedua pelaku ke jalan di kawasan Ness, Kabupaten Batanghari. Kedua pelaku ditangkap polisi di lokasi berbeda.
Pertama ditangkap di Kabupaten Tebo atas nama Agam dan satu lagi bernama Hafif ditangkap di Kota Jambi saat berada di kamar hotel.
Kedua pelaku nekat membunuh dengan sudah merencanakan aksinya, yaitu memesan mobil dari aplikasi online dan menggadaikan kendaraannya dengan kemudian uang hasil gadai mobil digunakan untuk kebutuhan pribadi.
"Untuk pelaku HT diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Selajutnya, polisi menangkap penadah mobil berinisial R. Saat ini, tiga pelaku termasuk penadah diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Tiga Penambang Minyak Ilegal Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejari Batanghari
Jelang PSU di Bungo, Bawaslu Jambi Minta Pengawas Adhoc Jaga Profesionalitas dan Netralitas
Helen dan Diding Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Begini Isi Dakwaannya
Berbagi Berkah Ramadhan, Pengurus PWI Kota Jambi Bagikan Sembako ke Rumah Yatim
Bawaslu Jambi Ungkap Beragam Potensi Pelanggaran Dalam PSU Pilkada Bungo
Tampang Pelaku yang Tewaskan Driver Taksi Online di Jambi, Dua Eksekutor, Satu Penadah