UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Segini Besaran Gajinya

Selasa, 02 April 2024 - 13:22:18 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam UU yang baru ini, masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani saat rapat paripurna pengesahan UU Desa.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat itu menyatakan setuju. Puan lantas mengetuk palu pengesahan UU Desa tersebut.

Seluruh ketentuan dalam UU Desa yang baru disahkan langsung berlaku saat UU tersebut disahkan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” sebutnya.

Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.

Kemudian, para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya. UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.

Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, sejumlah poin penting yang berubah dalam UU Desa. Ia mengatakan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.

Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa.

Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR.

Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.

Perubahan berikutnya terjadi pada Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Kemudian, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Lantas berapa gaji Kades berdasarkan UU yang baru disahkan ini? Kades akan mendapat gaji dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.

Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa. Kemudian besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Peraturan ini hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Artinya, besaran gaji kepala desa bisa lebih tinggi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota. Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa juga berhak menerima pendapatan kepala desa yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

Hal itu mengacu pada Pasal 100 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2019. Adapun tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam APBDesa, sebanyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

Proporsi 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa. (*)

Sumber: Kompas.com


BERITA BERIKUTNYA