IMCNews.ID, Jambi – Bawaslu Provinsi Jambi melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024. Kasus ini dilaporkan M Sanusi dan sebagai terlapor KPU Kota Jambi.
Dalam sidang pembuktian kali ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pelapor dan terlapor, Rabu (27/3/2024).
Kemudian baik pelapor maupun terlapor menyerahkan bukti yang ditunjukkan ke majelis pemeriksa terkait perkara yang disampaikan oleh pelapor terkait dengan permasalahan pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) .
Bertindak sebagai Majelis pemeriksa dalam sidang ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman dan Indra Tritusian dengan pelapor M. Sanusi dan terlapor KPU Kota Jambi.
“Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, sebelum dibacakan putusan, para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan dan diserahkan ke sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi paling lambat pada 29 Maret 2024. Dan mengenai agenda sidang pembacaan putusan akan disampaikan di kemudian hari,” ujar Wein Arifin saat memimpin sidang seusai mendengarkan keterangan dari para saks.
Untuk diketahui, digelarnya sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran pdministratif Pemilu tahun 2024 dengan nomor perkara 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/05.00/III/2024 ini karena adanya laporan M. Sanusi ke Bawaslu Provinsi Jambi. Dalam laporannya adalah terkait permasalahan penggunaan pemilih pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) di lima pemilihan pada 14 Februari lalu.
Dimana pelapor pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jambi, pelapor menemukan adanya DPK yang seharusnya wajib mendapatkan lima jenis surat suara namun faktanya tidak diberikan jumlah yang sama untuk pemilih di 120 TPS di 52 kelurahan dan 9 Kecamatan dalam Kota Jambi.
Pelapor menduga KPU Kota Jambi tidak konsisten dalam menggunakan DPK untuk pemilih yang tersebar di beberapa TPS, dan KPU Kota Jambi juga diduga melakukan pembiaran terhadap permasalahan tersebut.
Setelah mendengarkan pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor, terlapor KPU Kota Jambi dalam jawabannya membantah semua tundingan yang disampaikan oleh pelapor. (*)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
Bawaslu Sidangkan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Oleh KPU Kota Jambi