Peredaran 3 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja di Jambi Berhasil Digagalkan

Rabu, 20 Maret 2024 - 11:40:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.

Peredaran kurang lebih 3 Kilogram Sabu, 10.032 butir, serta ganja sekitar 5 gram berhasil digagalkan. Didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser menyebutkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

"Dari informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu MS (48) dan HN (44)," ungkapnya, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, transaksi narkoba yang dilakukan para pelaku ini modusnya dengan main lempar. Sehingga pada saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menemukan 1 kilogram sabu ke ranjau.

"Setelah kita lakukan pengembangan, tim Ditresnarkoba Polda Jambi turut menemukan barang bukti dengan total kurang lebih 3 kg, pil ekstasi 10.032 butir dan ganja sekitar 5 gram," lanjutnya. 

AKBP Ernesto Seiser menambahkan bahwa, pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku yang diduga memiliki hubungan dan terikat dalam peredaran barang haram ini. 

"Sudah ada beberapa nama yang kita kantongi, dan anggota sedang berupaya melakukan penangkapan, " jelasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk para pelaku kita kenakan pasal 114, 112 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup. (*)



BERITA BERIKUTNYA