RPP Manajemen ASN Atur Soal Pembatasan Masa Jabatan

Senin, 18 Maret 2024 - 14:33:36 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN hampir rampung. Ada aturan baru dalam PP tersebut nantinya, yakni soal masa jabatan pejabat.

Pejabat dilarang menduduki satu jabatan dengan masa yang terlalu lama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN.

"Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Anas dikutip dari CNBC Indonesia. 

Anas mengatakan mobilitas talenta tersebut dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Dia mengatakan mobilitas itu juga harus diatur waktunya.

"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," kata dia.

Dia menyatakan nanti akan ada penilaian. Selain kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi juga akan menjadi salah satu patokan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. 

"ASN yang mengabdi di daerah 3T juga dapat percepatan karier," imbuhnya.

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan. (*)



BERITA BERIKUTNYA