IMCNews.ID, Jakarta- Tak memiliki identitas berupa KTP pemilik sebelumnya kerap menjadi kendala untuk memperpanjang STNK saat membeli kendaraan bekas. Apalagi jika kendaraan tersebut masih atas nama pemilik yang lama.
Sebab, KTP menjadi salah satu syarat perpanjangan pajak karena harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Lantas bisakah memperpanjang pajak kendaraan meski tanpa KTP pemilik sebelumnya, simak disini caranya!
Cara pertama adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan tak mengharuskan memegang KTP pemilik lama kendaraan.
Dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut. Balik nama kendaraan meliputi pengurusan STNK dan BPKB baru.
Perlu diketahui bahwa proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di Samsat sedangkan BPKB di Polda.
Dengan balik nama, identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru dibeli. Selanjutnya akan memudahkan dalam pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.
Untuk balik nama kendaraan harus membawa BPKB asli dan fotokopi. Kemudian STNK asli dan fotokopi. Lalu juga KTP pemilik yang baru dan fotokopi
Kwitansi pembelian kendaraan.
Selanjutnya akan diterbitkan untuk pencabutan berkas. Kendaraan akan melalui proses cek fisik. Lalu serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket di Samsat. Kemudian petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan.
Kemudian berkas akan dikembalikan, lalu datangi loket fiskal. Selanjutnya isi formulir yang disediakan dengan lengkap. Kemudian lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir.
Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi. Isi formulir yang telah disediakan dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Setelah semua proses ini selesai maka harus menunggu diproses. Nanti akan diminta datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan. Saat itu serahkan bukti pembayaran. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya. Kemudian serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi. Lalu datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai maka STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.
Sementara untuk proses balik nama BPKB di Polda harus datang ke Polda setempat. Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas dan isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan. Lalu petugas akan memberi tanda pembayaran. Selanjutnya lakukan pembayaran di bank. Kemudian serahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Selanjutnya datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan. Nantinya petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru. (*)
Kabel Jaringan Internet Rusak Estetika Kota, Pemkot Jambi Minta APJII Rapikan
Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan
KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Parkir Ganda di Pasar Jadi Soal, Begini Solusi yang Direncanakan Pemkot Jambi
Pelaku PETI di Bungo Diberi Waktu Seminggu Hentikan Kegiatan
Gelombang Penolakan Hasil Pemilu 2024 Terdeteksi, Polisi dan TNI Turun Tangan