IMCNews.ID, Jambi - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus penambagan minyak ilegal (illegal drilling) Jumat (8/3/2024) pekan lalu.
Kasus ilegal drilling ini terungkap oleh Tim Direskrimsus Polda Jambi pada tanggal 10 Januari 2024 di Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi dengan identitas tersangka Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu Andika.
Dalam proses tahap II penyidik juga menyerahkan barang bukti mesin motor tanpa bodi dan nopol, pipa canting, tali tambang, katrol dan jerigen yang diduga berisi minyak bumi hasil penambangan minyak illegal.
Atas perbuatan itu para tersangka diancam penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda 60 miliar rupiah sesuai Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah menjadi Pasal 40 Angka 7 UU No.6 Tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah proses tahap II, para pelaku selanjutnya ditahan kembali oleh Jaksa dan dititipkan sementara Lapas Kelas IIA Jambi sambil menunggu jadwal sidang.
"Tiga tersangka kasus ilegal driling atas nama Jaka Purnama, Geni Putra Wijaya dan Irfan Bayu telah diserahterimakan dari Penyidik Polda Jambi pada Jaksa di Kejari Jambi, ancaman bagi pelaku penambangan minyal ilegal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany. (*)
Waspada Modus Penipuan Atasnamakan Kejati Jambi, Nolly: Kami Tak Pernah Meminta Bantuan
Galaxy S25 Series: Desain Lebih Tipis, Ringan, dan Warna Anti-mainstream
Dua Sekolah di Batanghari Disiapkan Sebagai Sasaran Program MBG
Lewat RJ, Perkara Narkotika di Tanjung Jabung Barat Dihentikan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Enam Pelaku Ilegal Drilling di Dua Lokasi Berbeda
Dukung Upaya Pemerintah Pusat Terkait Efisiensi, Pemprov Jambi Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Ada Sabu Jenis Baru Berbentuk Tablet Diamankan Polda Jambi, Hampir Sama Dengan Ekstasi