IMCNews.id, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani pada Pemilu 14 Februari 2024. Penegasan ini dusampaikan Gubernur Jambi Al Haris saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut Pemilu serentak 2024, di Swissbell Hotel Jambi, Senin (12/2/2024).
Rapat H-2 jelang Pemilu ini dihadiri seluruh anggota Forkopimda Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042 Garuda Putih, Plt. Kajati Jambi, Sekda Jambi serta Forkopimda Kabupaten/Kota. “Saya minta warga Provinsi Jambi jangan sampai hak pilih kita hilang karena tak ikut mencoblos. Maka datanglah ke TPS ikut mencoblos, " katanya.
" Sebelum masuk TPS, mantapkan memilih siapa, agar tak ada keraguan dalam bilik suara. Karena yang dipilih cukup banyak dan waktu yang pas-pasan,” lanjutnya.
Menurut Al Haris, meskipun Pemilu sudah sering dilakukan, namun berbeda kondisi tiap penyelenggarannya. Oleh sebab itu tidak boleh lengah menghadapi seruap kondisi.
“Setiap Pemilu beda situasi, kondisi dan dinamika yang berkembang. Artinya kita tak boleh lengah dalam menghadapi situasi dan kondisi," ujarnya.
"Karena Pemilu ini penting bagi kita memilih Presiden- Wakil Presiden, dan calon legislatif kita. Artinya ini ajang memilih calon yang berkualitas dan berintegritas,” katanya.
Untuk itu Haris meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani. Al Haris juga berpesan, mesti berbeda pilihan, semua harus menjaga satu bingkai NKRI.
“Saya berharap Pemilu ini akan sukses, lancar dan akan menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ucap Haris.
Pada kesempatan itu Al Haris juga menekankan, jelang pelaksanaan pesta demokrasi ini, para Kepala Daerah dan Unsur Forkopimda terus membangun komunikasi dan sinergitas untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam menunjang Pesta Demokrasi ini.
Al Haris berharap setiap tahapan Pemilu dapat diperhatikan dengan baik sehingga tidak menghambat dan memberikan dampak buruk terhadap pelaksanaan Pemilu kali ini.
Al Haris percaya Kepala Daerah, Unsur Forkopimda dan penyelenggara Pemilu bisa memahami dan melaksanakan tugas dengan baik demi menciptakan Pemilu yang lancar, serta kondusif pada tahun 2024 ini.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan potensi potensi kerawanan jelang hari H Pemilu 14 Februari 2024 dan pasca pencoblosan. Menurut dia, demonstrasi massa dan Intimidasi menjadi kerawanan menjelang pemilihan.
Menurut kapolda, kerawanan akan terjadi apabila ada pemilihan ulang (PSU). Ini perlu antisipasi agar tidak terjadi. ‘’Selain itu tahap penghitungan suara di TPS juga perlu diantisipasi. Pemda telah menyiapkan Linmas untuk pengamanan, harap di ploting dan diberdayakan potensinya,’’ katanya.
Jenderal Bintang Dua itu mengatakan, eskalasi Polarisasi bisa terjadi yang dimulai dari tahap perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Kemudian sumbatan komunikasi yang terjadi karena berita hoax, dan diskriminasi.
“Apabila 3 tahap tersebut telah terjadi, kemungkinan akan muncul tahap ke empat, yaitu Konflik yang perlu kita hindari bersama,” jelasnya.
Kapolda juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas hal-hal yang sifatnya memecah belah, mengganggu keberagaman, persatuan, Kebhinekaan Negara kita yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024. ‘’Kebersamaan, sinergitas, dan solidaritas seluruh elemen bangsa harus terus bersama demi Pemilu 2024 yang aman, damai, jujur, dan adil,’’ katanya.
Pada acara yang sama Plt Kajati Jambi Enen Saribanon menghimbau seluruh jajaran ASN, TNI, Polri tetap netral. “Tetap jaga netralitas hingga pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024,” kata Enen Saribanon dalam rilis tertulis Kejati Jambi.
Enen menyorot sejumlah isu dan keadaan yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya penyelesaian pembayaran uang transport KPPS, TPS yang tidak memiliki ketersediaan listrik dan jaringan internet. Lalu, adanya kondisi TPS yang berada di rawan banjir, monitoring kelancaran distribusi logistik, hingga Tim Gakkumdu.
Di bagian lain, masyarakat dan peserta pemilu diingatkan untuk waspada terhadap serangan fajar menjelang Pemilu. Pelaku serangan fajar dapat dihukum dengan penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 48 juta jika terbukti bersalah.
Bawaslu juga mengingatkan para caleg dan simpatisan peserta pemilu untuk tidak melakukan money politics selama masa tenang pada tanggal 11 hingga 14 Februari mendatang.
Pelaku serangan fajar di masa tenang atau hari pencoblosan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik dan caleg yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Bahkan hingga didiskualifikasi jika terbukti.
Dalam upaya pengawasan selama masa tenang, Bawaslu telah menyiapkan ribuan petugas pengawas mulai dari tingkat kecamatan, desa, hingga TPS.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu ke petugas pengawas pemilu terdekat seperti Bawaslu, Panwascam, atau PKD.(*)
Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kota Jambi Harap Peran Serta Masyarakat
Bawaslu Tegaskan Bakal Awasi Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024
Hak Angket Kecurangan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Akan Layu Sebelum Berkembang
Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
Pemilih Dilarang Foto-foto di Bilik Suara, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta
Coblos Sesuai Hati Nurani, Waspadai Money Politcs; Ketahuan Bagi bagi Uang Bisa Dipidana
18.272 Pemilih Pemula di Jambi Terancam Tak Bisa Memilih, Terdaftar di DPT Tapi Belum Rekam e-KTP