IMCNews.ID, Batanghari - Dua tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Tahura di kawasan Senami Kabupaten Batanghari ditangkap polisi.
Mereka adalah S dan E. Sementara satu lainnya yakni D meninggal dunia saat kejadian ledakan.
"Tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang," kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebanyak Rp60 miliar.
Sebagaimana diketahui, ledakan sumur minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat itu diduga diakibatkan aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat malam pukul 18.45 WIB. (*)
Sambut Kunjungan, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Kakanwil HAM Bahas Kebutuhan Sarpras
Ketua DPRD Provinsi Jambi Terima Kunjungan Dansat Brimob Polda Jambi
Aktivitas Ilegal Drilling di Desa Pompa Air Masih Marak, Dua Tersangka Diamankan, Satu Buron
Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi
Perampok Bejat Dihadiahi Timah Panas, Lecehkan Korban Setelah Lakukan Pencurian
Gubernur Al Haris: Pemerintah Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Polisi Amankan Dua Tersangka Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari