IMCNews.ID, Batanghari - Dua tersangka kasus terbakarnya sumur minyak ilegal di hutan lindung Tahura di kawasan Senami Kabupaten Batanghari ditangkap polisi.
Mereka adalah S dan E. Sementara satu lainnya yakni D meninggal dunia saat kejadian ledakan.
"Tersangka sudah kita dapatkan dari kebakaran sumur minyak illegal di daerah tersebut. Tersangka yang kita amankan untuk saat ini berjumlah dua orang," kata Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ring untuk melakukan pengeboran minyak.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebanyak Rp60 miliar.
Sebagaimana diketahui, ledakan sumur minyak ilegal yang menyebabkan kebakaran hebat itu diduga diakibatkan aktifitas sumur minyak ilegal di dalam wilayah Taman Hutan Raya Sultan Thaha pada Jumat malam pukul 18.45 WIB. (*)
AJI Kecam Tindakan Oknum Halangi Kerja Jurnalis Saat Liput Pemeriksaan Ko Apex di Polda Jambi
Wagub Sani Minta FGD Penanganan Banjir Sungai Batang Merao Dapatkan Solusi Permanen
Pertamina EP Jambi Field Dukung Program Pengembangan Batik Lapas Perempuan kelas IIB Jambi
Dua Siswa Berprestasi Asal Jambi Jadi Delegasi di Asia World Model United Nations di Bangkok
Tim Gabungan Bersama PHR Zona 1 Jambi Field Tutup Ratusan Sumur Tambang Ilegal
Polisi Amankan Dua Tersangka Terkait Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari