Selama Masa Kampanye, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jambi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 13:38:20 WIB

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin.

IMCNews.ID, Jambi - Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 sampai berakhir pada hari ini, Sabtu (10/2/2024). Selama periode tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tak menemukan pelanggaran berarti.

"Selama masa kampanye sampai terakhir sekarang 10 Februari, secara umum pelanggaran administratif saja yang banyak. Misalnya tak ada surat pemberitahuan kampanye dari polisi," sebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Sabtu (10/2/2024).

"Kemudian soal alat peraga kampanye di tempat yang dilarang. Kita berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan melekat untuk melakukan pencegahan. Misalnya beberapa kedatangan capres dan cawapres kita mengawasi agar pelaksana kampanye mematuhi aturan berlaku seperti tak memberikan bantuan sembako, kipas angin atau hal lain yang berpotensi jadi pelanggaran," lanjutnya.

Menurutnya, pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dibanding penindakan. Makanya, pada pemilu kali ini tingkat pelanggaran lebih sedikit dibanding pemilu sebelumnya.

"Karena saat kita melihat potensi (pelanggaran) kita hubungi pelaksana kampanyenya agar tidak terjadi pelanggaran. Maka kita maksimalkan pencegahan dahulu," ujarnya.

Terkait dengan adanya baliho paslon capres-cawapres di Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Wein mengatakan bahwa pihaknya tak dapat melakukan penindakan.

"Soal Puskud misalnya ada asumsi jika itu milik Provinsi Jambi. Ternyata secara struktur kelembagaan bukan di bawah Pemprov Jambi, tanahnya juga milik badan hukum Puskud. Jadi tak ada wewenang kita melarang Puskud menampilkan foto capres-cawapres," ungkapnya. 

Memasuki masa tenang yang akan dimulai besok, Minggu (11/2/2024) sampai hari pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) mendatang, dia mengaku pihaknya tetap melakukan pengawasan.

"Di masa tenang kita memastikan tak terjadi pelanggaran kampanye misalnya pemberian materi, black campain dan SARA," tandasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA