IMCNews.ID, Jambi - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta beberapa wajib pajak yang bermasalah, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelolaPasar Angso Duo, manajemen Hotel Abadi Suite dan pengelola restoran Pi'tek Obong dipanggil Komisi II DPRD Kota Jambi, Rabu (7/2/2024).
Dalam rapat dengar pendapat dibeberkan semua persoalan tunggakan pajak dari wajib pajak bermasalah itu. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
Khusus PT EBN, perwakilannya, yakni Kepala Pasar Purnomo Sidi dalam hearing tersebut mengakui jika awalnya masih ada tunggakan pajak parkir sebesar Rp534 juta. Rencananya tunggakan tersebut akan dilunasi pada tahun 2023 lalu. Namun karena beberapa persoalan, PT EBN gagal melunasi saat itu.
"Kami juga sudah beberapa kali didatangi oleh BBPRD untuk mencari solusi bersama. Atas tunggakan tersebut kami menerima 8 Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari total tunggakan pajak parkir sebesar Rp534 juta," akunya.
"Itu sudah kami angsur sebesar 3 SKP senilai Rp175 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp360 juta. Sisa pembayaran pajak, yang 5 SKP itu, kami minta waktu hingga bulan April 2024. Insya Allah akan kami lunasi Rp360 juta sisanya itu. Sehingga kedepannya untuk pajak reguler kami berusaha membayarnya tepat waktu," tambahnya.
Purnomo mengungkap jika tadinya manajemen berencana membayar lunas tunggakan pajak di tahun 2023. Namun dia menyebut, ternyata PT EBN banyak sekali dapat tagihan dari pemerintah.
"Ada banyak hal tagihan masuk ke kami. Terbaru kami dapat surat berkaitan dengan Penarikan Retribusi ke TPA Talang Gulo," katanya.
Kata Purnomo, dalam aturan itu bagi yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan biaya Rp100 ribu per ton.
"Jadi kami harus sediakan uang Rp2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya," jelasnya.
Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo.
Menurut dia dana itu untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa mengaku, pihak sudah rutin melakukan penagihan bagi pelaku usaha yang menunggak pajak.
Pemerintah kota Jambi juga sudah membentuk tim terpadu untuk mengoptimalisasi capaian pajak daerah.
"Beberapa pelaku usaha yang menunggak sudah didatangi oleh tim optimalisasi, ada yang membayar mengangsur, ada yang kami tempel stiker sebagai penunggak pajak. Saat didatangi tim, pelaku usaha janji akan melakukan pelunasan, tapi sampai saat ini belum ada pergerakan melunasi tunggakan tersebut. Bahkan ada juga pelaku usaha yang pajak bulan berjalan juga belum disetorkan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan pada dasarnya pelaku usaha yang dipanggil dalam hearing tersebut berkomitmen akan segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajaknya.
"PT EBN tadi sama - sama kita dengar berjanji akan melakukan pelunasan di bulan April, mereka juga menyampaikan keluhan-keluhan yang mereka hadapi. Seperti adanya tambahan biaya operasional Rp2 juta per hari," jelasnya.
Junedi mengatakan jika dalam rapat tersebut juga disepakati tidak ada penambahan tunggakan pajak baru.
Artinya pelaku usaha harus tertib membayarkan pajaknya secara reguler.
"Kepada yang lain kita sampaikan juga. Seperti Pi'tek Obong dan juga Hotel Abadi Suite untuk segera dengan cepat menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa kami berupaya juga agar bagaimana pelaku usaha ini tetap bisa berjalan, usahanya tetap berjalan," ujarnya. (*)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Kabar Gembira Untuk Sopir Truk Batu Bara, BLT Dari Pemerintah Segera Disalurkan