IMCNews.id, JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus seorang pengedar narkoba yang biasa beroperasi di Tungkal Ulu, Tanjab Barat, Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka bernama Mubarik (37) digerebek di kediamannya Desa Kuala Dasal, RT01, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko melalui Kasi Intel Bidang Pemberantasan Ipda Agus Saputra mengatakan, saat itu anggotanya melakukan kegiatan penyelidikan sehubungan dengan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dan perdaran gelap Narkotika di Desa Kuala Dasal.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa ada aktifitas terduga pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (7/2).
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh tim dari Bidang pemberantasan BNNP Jambi. Alhasil, didapati pelaku bernama Mubarik berada di dalam rumah.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 12 paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu," sebutnya.
Selain itu, juga ditemukan timbangan digital. Uang tunai Rp 650 ribu, swbuah handphone dan 1 kota rokok.
Lalu, terduga pelaku bersama baranf bukti dibawa ke BNNP Jambi guna proses lebih lanjut. (*)