Kamu Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:22:04 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Tak semua jenis penyakit pengobatan dan layanannya ditanggung oleh BPJS kesehatan. Ada 21 jenis penyakit serta layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Sebanyak 21 jenis kesehatan yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan Itu tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut daftar 21 jenis penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan terhitung mulai November 2023:

• Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

• Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

• Perataan gigi seperti behel.

• Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

• Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

• Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

• Pengobatan mandul atau infertilitas.

• Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

• Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

• Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

• Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

• Alat kontrasepsi.

• Perbekalan kesehatan rumah tangga.

• Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

• Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

• Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

• Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

• Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

• Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

• Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

• Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)

Sumber: CNBC Indonesia


BERITA BERIKUTNYA