IMCNews.id, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali memberikan peringatan serius terkait tata kelola sampah di wilayahnya, menanggapi kekhawatiran terkait tumpukan sampah dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Jambi menegaskan kembali keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan ini mengatur jam operasional pembuangan sampah mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda sebesar Rp20 juta dan kurungan 1,5 bulan.
Dalam upaya sosialisasi, sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Jambi dipasangi spanduk peringatan agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Meskipun Pemerintah Kota Jambi telah membentuk tim patroli yang bergerak setiap hari, masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak mematuhi jam operasional yang ditentukan.
Fauzi, Kabid Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH Kota Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan monitoring ketat dan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan.
Masyarakat diimbau untuk membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan, dengan batasan tidak lebih dari 1 kubik ke TPS.
Fauzi menegaskan bahwa pelanggar yang melebihi kapasitas tersebut harus membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Kota Jambi dan mendukung keberhasilan implementasi aturan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, berdasarkan Ketentuan Pidana Pasal 48 Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).Kemudian pada ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kemudian Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam aayt (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (*)
Pollingkita.com Per 23 Oktober 2024: Jelang Hari H, Romi-Sudirman Unggul 12,6 % dari Haris-Sani
Bea Cukai dan BPOM Jambi Sita 2.355 Butir Obat Ilegal Tanpa Izin Edar
Kasus Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?
Polda Jambi Sita 1,2 Kg Sabu dan 520 Pil Esktasi, Tiga pelaku Ditangkap
Perkembangan Terbaru Kasus Caleg Lolos PPPK Kota Jambi, Terancam Diberhentikan