IMCNews.ID, Jakarta - Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perlu direvisi. Hal itu diungkapkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
"Hari ini kawan-kawan dari buruh datang. Ada keresahan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Saya kira semua masukannya bagus, terkait dengan klaster tenaga kerja, rasanya UU ini memang perlu direvisi, perlu dikoreksi," kata Ganjar, Sabtu (3/2/2024) usai bertemu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan sejumlah buruh di Jakarta.
Kata dia, UU Cipta Kerja perlu revisi dengan mempertimbangkan kejadian unjuk rasa oleh buruh yang berulang.
"Kalau sebuah regulasi, sebuah aturan yang terkena, pengusaha enggak nyaman, buruhnya enggak nyaman, pemerintahnya enggak nyaman, setiap tahun selalu ada yang protes, artinya ada yang keliru. Maka, konsensusnya yang mesti diperbaiki," jelasnya. (*)
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul Jabar
Sejak Beroperasi, Puluhan Ribu Kendaraan Lewati Tol di Jambi
Ketum PSI Kaesang Sapa Romi Hariyanto saat Tiba di Jambi, Beri Dukungan di Pilgub
Ke Jambi, Ketum PSI Kaesang Pangarep Dukung Penuh Maulana-Diza di Pilwako Jambi