IMCNews.id, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris tak gentar menghadapi ancaman demo para sopir angkutan batu bara yang memprotes keputusannya melarang angkutan batu bara lewat jalan umum. Al Haris menghormati para sopir yang bekerja. Yang salah dalam hal ini adalah pengusaha tambang yang belum menyediakan jalan khusus.
"Yang salah siapa, pengusaha tambang batu baranya. Saya berharap juga para sopir memahami itu. Para sopir tolong desak bos-bosnya. Tolong desak pengusaha tambangnya, itu yang saya minta," kata Al Haris usai penganugerahan gelar adat untuk 13 tokoh di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi, Kamis (4/1/2024).
Seperti diberitkan, keputusan Gubernur Jambi Al Haris bersama forkompinda melarang angkutan batu bara lewat jalan umum mendapat protes dari para sopir. Mereka memberi batas waktu hingga hari ini, 6 Januari 2024 kepada gubernur untuk mencabut keputusan itu. Jika tidak mereka mengancam akan melakukan aksi demo dan blokir jalan.
Al Haris menilai masalah utamanya adalah jalan khusus batu bara. Makanya, dia meminta perusahaan tambang batu bara atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) taat aturan. Sesuai aturan dalam Undang-Undang, sebelum memulai usaha, pengusaha tambang harus menyediakan jalan khusus batu bara.
"Kita minta mereka berkomitmen dengan aturan itu. Kalau mereka ingin jadi pengusaha tambang, tolonglah bantu pemerintah sediakan jalan untuk angkutan batu bara mereka," tegasnya.
Apa yang dikatakan Al Haris ini bukan tanpa alasan. Sudah lama sekali dirinya bersama Kementrian PU mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI. Di setiap RDP itu, Komisi V DPR RI mengeluarkan rekomendasi pelarangan angkutan batubara melewati jalan nasional.
Al Haris mengaku sudah lama bersabar menghadapi para pengusaha batu bara atau pemegang IUP. Namun, sejauh ini dia melihat belum ada etikat baik para pengusaha tambang untuk membuat jalan khusus.
"Nah itu kan persoalannya. Artinya sudah cukup lama. Rasanya sudah cukup ruang kita memberikan waktu kepada pengusaha tambang. Kalau saya ikuti (rekokendasi Komisi V DPR RI), hari itu langsung kita tutup. Kita masih beri ruang waktu supaya mereka membuat jalur khusus. Paling tidak dari tambang menuju jalur ke air (Sungai) lah minimal, masa tidak bisa," katanya.
Oleh sebab itu, Al Haris minta para sopir bisa menerima keputusan larangan melewati jalan umum. ‘’Saya berharap juga para sopir memahami itu. Tolong desak bos-bosnya. Tolong desak pengusaha tambangnya, itu yang saya minta," katanya.
Al Haris menegaskankan, pemprov tetap memikirkan nasip para sopir dengan adanya keputusan ini. Pemprov menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi supir yang terdampak. "Segera kita atur, kita hitung dulu sumbernya dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) kita," ucapnya.
Mengenai jumlah sopir truk batu bara, Al Haris mengatakan dari data terakhir hanya 4.000 an, tak sampai belasan ribu. "Kita hitung nantinya, akan diberikan 3 bulan,"ujarnya.
Sebelumnya, Al Haris mengaku kecewa proges penyelesaian sampai akhir Desember 2023 tidak sesuai target. Tiga investor yang mengerjakan jalan khusus terkesan setengah hati.
Lambannya pekerjaan tiga investor jalan khusus batu bara ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris. "Kami evaluasi sampai akhir Desember 2023 belum ada jalan khusus batu bara yang selesai,"katanya dengan nada kecewa.
Padahal, lanjut Al Haris, ketiga investor tersebut sudah menandatangani pernyataan di atas materai dengan pihaknya harus selesai akhir tahun 2023. "Saat ini tidak ada lagi angkutan batu bara yang mengganggu jalan nasional," tegas Haris.
Ini menjadi salah satu alasan dia bersama Forkompinda sepakat melarang angkutan batu bara melewati jalan umum. Untuk mempertegas hasil rapata koordinasi (Rakor) pada 1 Januari 2024 itu, Gubernur Jambi Al Haris pun menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 tahun 2024, tentang larangan angkutan batu bara lewat jalan umuk mulai 3 Januari 2024.
Sebagai solusi sementara, gubernur mengarahkan angkutan batu bara lewat jalur Sungai Batanghari. Keputusan gubernur ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Sebenarnya sudah lama disuarakan agar aktivitas angkutan batu bara dihentikan lewat jalan umum sebelum jalan khusus selesai. Karena banyak pihak yang dirugikan.
Seperti diketahui ada tiga investor atau perusahaan yang mengerjakan jalan khusus batu bara. Salah satunya adalah PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) yang mengerjakan sepanjang 108 kilometer meliputi Pauh, Sarolangun hingga ke Mendalo Darat, Muaro Jambi.
Sepanjang 108 km ruas jalan ini, terdapat kurang lebih 12 underpass sebagai crossing pada jalan-jalan nasional dan provinsi.
Selain PT. SAS, ada pekerjaan jalan khusus yang ditanggung oleh 2 investor lainnya. Yakni PT Putra Bulian Propertindo yang mengerjakan rute di wilayah Desa Kilangan Kecamatan Bajubang-Mestong-Sungai Gelam-Kumpeh Ulu dan Taman Rajo.
Pembangunan ruas jalan khusus ini dilakukan peletakan batu pertama pada 1 September 2022 lalu. Lalu PT Inti Tirta yang mengerjakan ruas jalan dimulai Kecamatan Mandiangin - Batin XXIV - Muara Bulian-Maro Sebo Ilir.
Seperti diberitakan, angkutan batu bara resmi dilarang melewati jalan umum. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pengedalian permasalahan angkutan batu bara yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Pirwanto, Kapolda Jambi, Kajati Jambi dan Danrem 042/Gapu Jambi pada 1 Januari 2024.(*)
Dedi-Dayat Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Bungo Terpilih: Kami Minta Dukungannya
Empat Pemain Tambang Minyak Ilegal di Batanghari Diburu Polisi, Ini Identitasnya
Kecelakaan Kapal di Perairan Kualatungkal, Satu Korban Hilang Ditemukan Tak Bernyawa
Awas! Produk Berlabel Halal yang Ternyata Mengandung Babi Ditemukan di Palembang
Tabligh Akbar dan Halal Bihalal, Gubernur Al Haris Berpesan ke ASN: Bekerjalah Dengan Ikhlas
Ketahuan Melangsir Plat Kendaraan Diblokir, Isi BBM Subsidi Harus Tunjukan STNK