IMCNews.ID, Jakarta - Buntut membawa dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali dipolisikan.
Firli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Laporan itu terkait dengan penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan di kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Laporan dilayangkan untuk Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Keduanya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo, Selasa (19/12/2023) dikutip dari detikcom.
Menurut dia, sebagai Ketua KPK yang telah dininaktifkan, Firli harusnya tak bisa sesukanya membawa dokumen penyelidikan KPK ke Pengadilan.
"Beliau ini kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuma yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," katanya.
Kata dia, memang Firli adalah Ketua KPK. Tapi saat ini telah dinonaktifkan.
"Dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," tegasnya.
Dia khawatir apa yang dilakukan Firli dengan membawa dokumen itu dapat disalahgunakan. Dia juga menyebut langkah Firli membawa dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan SYL tidak tepat.
"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, kan tidak bisa, tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.
Dia mendorong agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya tersebut dengan memeriksa Firli serta kuasa hukumnya Ian Iskandar.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," tuturnya. (*)
Dorong Program Pengembangan SDM, Gubernur Lantik Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional
DPD PDIP Jambi Doa Bersama, Potong Tumpeng hingga Tanam Pohon
Oknum Pembina Pramuka Cabuli 9 Siswi Diringkus Polres Batanghari
BPJN Sebut Jembatan Tembesi Terancam Ambruk Akibat Hantaman Tongkang Batu Bara
Tongkang Batu Bara Hantam Tiang Fender Jembatan Tembesi Lagi, PPTB Siap Tanggung Jawab
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Jambi Bersinergi bersama Ditresnarkoba Polda Jambi
SKK Migas dan Mubadala Energy Umumkan Penemuan Gas Besar di South Andaman