IMCNews.id, JAMBI- Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati masing masing dituntut 4 tahun 4 bulan (4,4 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu keempat terdakwa suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini juga dituntut membayar denda masing masing Rp 250 juta subsider 4 bulam kurungan.
Tuntutan terhadap Hasani Hamid Cs tersebut dibacakan JPU dalam sidang di
dipimpin ketua majelis hakim Tatap Urasima Situngkir di Pengadilan Tipikor Jambi Selasa (19/12/23).
Dalam tuntutan JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti swcara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.
"Masing-masing terdakwa kami tuntut dengan pidana kurungan selama 4 tahun 4 bulan penjara dan uang denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Amir Nurdianto.
Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sesudah menjalani pidana penjara.
JPU tidak menuntut Hasani Hamid Cs membayar uang pengganti. Karena selama proses penyidikan, pemeriksaan, persidangan hingga tuntutan masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima kepada KPK.
"Untuk terdakwa satu Hasani Hamid sebesar Rp 200 juta, terdakwa Bustami Yahya Rp 200 juta, Hasim Ayub Rp 100 juta dan Nurhayati Rp 200 juta. Termasuk terdakwa alm. Agus Rama telah mengembalikan uang di perkara sebelumnya sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Menurut Jaksa, dalam memberikan tuntutan terhadap para terdakwa pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Diantaranya para terdakwa telah mengembalikan uang yang mereka terima, dan dalam proses persidangan sudah mengakui perbuatannya.
"Yang memberatkan karena seperti yang sudah kita ketahui semuanya terkait perbuatan tindak pidana korupsi inikan merupakan kejahatan yang luar biasa. Kita terus mengupayakan program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Kemudian sidang akan dilanjutkan hari Rabu 10 Januari 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU. (*)