IMCNews.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap transaksi janggal yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ternyata, transaksi janggal mencapai Rp500 miliar yang dilaporkan PPATK berasal dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Hal itu diungkapkan oleh komisoner KPU RI, Idham Holik sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/12/2023). Menurut dia, transaksi mencurigakan itu ada hubungannya dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, transaksi tersebut terjadi pada periode April-Oktober 2023.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," ujar Idham.
Namun, kata Idham, dalam laporannya, PPATK tak merincikan sumber dan penerima uang. Data yang disampaikan hanya berbentuk global tak terperinci.
"Hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya.
Oleh karenanya, KPU tak bisa memberikan komentar banyak. Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.
KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu," ujar Idham.
Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.
"Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut," kata Idham.
"Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu," ujarnya lagi.
Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.
"Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis.
"Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen," ujarnya.
Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). (*)
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Ada yang Cacat dan Robek, Banyak Surat Suara di Batanghari Rusak
IJTI Jambi Ajak Jurnalis Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024 dengan Berita Positif
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran
Ayah Penikam Anak Tiri hingga Tewas di Merangin Ditangkap, Sempat Kabur ke Sarolangun