KPU Kota Jambi Buka Perekrutan 13.321 Anggota KPPS, Simak Jadwal dan Syaratnya

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:00:48 WIB

Anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim
Anggota KPU Kota Jambi, H Abdul Rahim

IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi tengah membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Abdul Rahim, anggota KPU Kota Jambi di Kota Jambi ada sebanyak 1.903 TPS. Artinya, kata dia, akan ada 13.321 petugas KPPS nantinya. Tahapan perekrutan dilaksanakan sejak 11 sampai 20 Desember 2023.

"Satu TPS petugas KPPS-nya 7 orang maka petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 13.321 orang," ungkapnya.

Menjadi menarik, karena honor petugas KPPS cukup menggiurkan. Disebutkan Rahim, bahwa honor Ketua KPPS senilai Rp1,2 juta. Kemudian untuk anggota senilai Rp1 juta. 

"Masa kerjanya mulai 25 Januari sampai 25 Februari. Artinya mereka terikat nanti. Kalau ternyata saat bertugas di 14 Februari kita masih bisa memanggil untuk mengklarifikasi karena masa tugasnya masih," ujarnya.

Untuk meminimalisir korban karena beban tugas KPPS seperti yang terjadi pada pemilu 2019 mendatang, Rahim menyampaikan bahwa pada 2024 ini tugas KPPS lebih simpel.

"Sebab kita lebih memakai teknologi informasi. Cukup scan nanti hasilnya dan bisa langsung dilaporkan," jelasnya.

Syaratnya, minimal lulusan SMA dan melampirkan surat keterangan kesehatan.

"Syaratnya harus ada surat kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang memuat hasil tes tensi, kolesterol dan diabetes. Ini bisa menggugurkan. Surat kesehatan itu untuk meminimalisir kondisi ekstrem di 2019," katanya.

Kemudian juga akan ada perekrutan Linmas yang menjaga keamanan di TPS. Namun perekrutannya dilakukan berdasarkan penetapan pemerintah daerah yang kemudian disahkan oleh KPU.

"Gajinya sekitar Rp700-800 ribuan," ungkap Rahim. (*)



BERITA BERIKUTNYA