91 Napi Diusulkan Dapat Remisi Nataru 2023, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham Jambi

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:33:39 WIB

Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa'ad mengatakan, total ada 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.
Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa'ad mengatakan, total ada 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.
IMCNews.id, JAMBI- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 91 orang narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi khusus Natal dan Tahun (Nataru) 2023.
Ke 91 narapidana yang diusulkan  mendapatkan remisi tersebut tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi. 
Berikut jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 setiap Lapas yang ada di Jambi:
• Lapas Kelas IIA Jambi 31 orang.
• Lapas Kelas III Sarolangun 6 orang.
• Lapas Kelas IIB Muara Bungo 7 orang
• Lapas Kelas IIB Muara Tebo 5 orang.
• Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 18 orang.
• Lapas Kelas IIB Muara Bulian 5 orang.
• Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang
• Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi 2 orang
• LPKA Kelas IIB Jambi 1 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili melalui Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa'ad mengatakan, total ada 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.
Menurut dia, ke 91 napi tersehut berasal dari 9 Lapas yang ada di Jambi. Ada dua Lapas yang tidak memperoleh jata remisi hari raya Natal tahun 2023.
"Iya ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi Natal tahun 2023, yaitu Lapas Kelas IIB Bangko dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh," katanya, Selasa (12/12). 
Lebih lanjut, Yusran mengatakan dari 91 napi yang diusulkan mendapatkan remisi ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas. 
"Nihil, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," sebutnya. 
Yusran menegaskan bahwa seluruh napi  yang diusulkan mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. 
"Mereka (narapidana) yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini," pungkasnya.(*)


BERITA BERIKUTNYA