Tegas Tolak Pembangunan Stockpile di Aur Kenali, Wakil Ketua DPRD: Disana Bukan Kawasan Industri

Senin, 11 Desember 2023 - 11:39:59 WIB

Lokasi land clearing yang telah dilakukan PT SAS.
Lokasi land clearing yang telah dilakukan PT SAS.

IMCNews.ID, Jambi - Rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) membangun stockpile di kawasan Aurduri, tepatnya di Kelurahan Aurkenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terus mendapat penolakan berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi, menyatakan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi dan RTRW Kota Jambi, lokasi yang telah dilakukan land clearing oleh PT. SAS untuk dibangun stockpile, bukan kawasan industri.

Kata dia, berdasarkan RTRW Provinsi Jambi, kawasan itu adalah kawasan pertanian. Bahkan, dalam rapat bersama Kementerian ATR/BPN, Pemkot Jambi menegaskan bahwa kawasan Aurduri tetap ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan industri.

"Pemerintah Kota Jambi menolak rencana PT SAS yang hendak membangun stockpile batu bara di kawasan Aurduri itu. Di sana bukan kawasan industri, tetapi untuk ruang terbuka hijau," ujar Fauzi, Minggu (10/12/2023).

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menegaskan, penolakan akan rencana PT SAS tersebut sudah berdasarkan kajian matang.

"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih di kemudian hari," kata Junedi.

Intake Aur Duri melayani pelanggan di tiga kecamatan, Alam Barajo, Telanaipura, dan Kota Baru dengan jumlah lebih kurang 20 ribu pelanggan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra mengatakan, areal land clearing PT SAS di wilayah Aur Kenali tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi.

Lokasi tersebut sebagian berada dalam kawasan permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai, bukan untuk pertambangan.

Meskipun perda tengah direvisi, Momon menekankan bahwa kawasan tersebut masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH.

"Proses revisi RTRW harus tetap memperhatikan tujuan awal untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang sesuai," sebutnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA