IMCNews.ID - Sebanyak 15 orang dilaporkan menjadi korban meninggal dunia dalam kejadian erupsi gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar). Data itu dilaporkan oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Hingga Selasa (5/12) pukul 22.28 WIB, sepuluh diantaranya sudah dapat teridentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI)," ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Abdul mengatakan lima jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi di RSUD Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Dengan adanya penambahan korban tersebut, maka jumlah pendaki yang masih belum bisa dievakuasi sebanyak delapan orang.
Hingga kini, kata dia, proses pencarian dan pertolongan masih terus dilakukan oleh tim gabungan. Gunung Marapi tercatat sudah mengalami erupsi sebanyak 46 kali.
"Erupsi terakhir tercatat melalui seismograf pada Selasa (5/12) pukul 06.24 WIB dengan amplitudo maksimum 25,1 mm dan durasi 80 detik. Gunung api dengan ketinggian 2.891 mdpl tersebut masih berstatus waspada atau Level II," ujar Abdul.
BPBD Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar bersama tim gabungan terus memonitor perkembangan erupsi Gunung Marapi di lokasi guna melakukan tindakan cepat dalam penanganan evakuasi warga apabila kembali terjadi aktivitas vulkanik yang lebih besar.
Masyarakat di sekitar Gunung Marapi, kata dia, diminta tidak melakukan aktivitas apapun pada jarak kurang dari tiga kilometer ari puncak. Selain itu masyarakat yang berada di empat kecamatan terdekat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
Masyarakat diimbau agar memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan dan diharapkan tetap tenang dan tidak terpancing isu yang masih simpang siur dan tidak menyebarkan informasi yang belum bisa diverifikasi kebenarannya.
"Harap selalu mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah daerah setempat," ucapnya. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
UMK Muaro Jambi Diusulkan Jadi Rp3.172.413, Jika Tak Diterapkan Perusahaan Bisa Dipidana