IMCNews.ID, Sungaipenuh - Tahapan kampanye bagi peserta pemilu telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu. Sejumlah partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) telah aktif melakukan kegiatan kampanye, termasuk pemasangan APK dan pertemuan terbatas.
Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan mengatakan, tahapan kampanye akan berlangsung sampai 10 Februari 2024 mendatang. Pelaksanaan kampanye melibatkan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK).
"Para Caleg dan peserta Pemilu diharapkan dapat melaksanakan kampanye, baik melalui pertemuan tatap muka maupun penyebaran APK," jelasnya.
Dianda menekankan pentingnya peserta Pemilu untuk mematuhi aturan kampanye selama tahapan ini dan tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Kami menghimbau peserta Pemilu untuk mematuhi aturan, melaksanakan kampanye dengan tertib, dan tidak melibatkan pihak ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, BUMD, serta pihak lain yang dilarang oleh Undang-Undang," ujarnya.
Terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Dianda menegaskan bahwa APK harus dipasang di tempat yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh pihak KPU dan Bawaslu.
"Jangan memasang APK di tempat yang dilarang, seperti sarana pendidikan, tempat ibadah, serta tempat milik pemerintah. Termasuk juga tidak boleh memasang APK di pohon, tiang listrik, dan jalan-jalan protokol," imbaunya. (*)
Seleksi Petugas Haji 2025 Dibuka, Ini Jadwal Tahapan dan Syaratnya
Dicegat Mahasiswa, Romi Janjikan Angkat Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Dari Bungo Jika Terpilih
Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Jambi dan Pj Bupati Kerinci
Ada yang Cacat dan Robek, Banyak Surat Suara di Batanghari Rusak
IJTI Jambi Ajak Jurnalis Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024 dengan Berita Positif
Awasi 1.575 Kampanye, Bawaslu Jambi Sebut Semua Laporan Tak Terbukti Sebagai Pelanggaran
Potensi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Kian Besar, Didukung Jokowi, SBY dan Luhut