IMCNews.id – Catat nih, jadwal cuti bersama di akhir tahun 2023. Seperti biasa, menjelang akhir tahun menjadi momen masyarakat mulai merencanakan liburan. Sehingga wajib memastikan kapan libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2023.
Dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal dan Cuti Bersama Natal.
Berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.
Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 - Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengatakan bahwa Kemenparekraf telah memastikan kesiapan seluruh tempat wisata yang akan dikunjungi oleh wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).
"Panduan wisata Natari yang aman, nyaman, dan menyenangkan telah kami siapkan. Kami akan memperkuat dengan surat edaran," ujar Sandi di Kantor Kemenparekraf, dikutip Sabtu (2/12/2023).
"Termasuk juga penyiapan tempat parkir, transportasi, dan juga harus bisa diantisipasi supaya tidak over capacity (kelebihan kapasitas)," sambungnya
Berikut daftar sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Desember 2023.
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama). (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Nikmati Tempat Nongkrong dan Bukber Baru dengan Menu Ala Chef Juna & Chef Renatta