IMCNews.ID, Jakarta - Kabar gembira untuk kepala desa (kades). Gaji yang selama ini dibayar lewat skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dirubah.
Jadi, nantinya gaji kades akan dibayarkan lewat Dana Desa. Aturannya sedang dipersiapkan.
"Harapannya begitu, supaya desa lebih mandiri mengelola dirinya sendiri," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/2023) dilansir dari CNBC Indonesia.
Abdul Halim mengatakan mekanisme baru itu akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.
Dalam UU Desa saat ini, gaji kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN. Akan tetapi, dana tersebut ditransfer lebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum.
Dalam rapat kerja antara Komisi V dengan Menteri Desa PDTT, mekanisme penggajian yang berbelit-belit itu sempat dibahas. Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala-kepala daerah.
Akibatnya, kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.
"Ketergantungan kepala desa ke Bupati ini sangat besar dan bisa dijadikan alat untuk menekan kepala desa, ini yang saya pikirkan Pak Menteri, maka ke depan mari kita buat konsep yang baru," kata dia.
Abdul Halim sepakat dengan pendapat dari anggota DPR tersebut. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji kepala desa akan diiringi dengan perbaikan sistem pengawasan.
Menurut dia, di dalam RUU Desa pemerintah mengusulkan diadakannya musyawarah desa sebagai forum untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Meski tidak semua warga desa punya suara, Abdul Halim yakin keberadaan forum tersebut membuat pengelolaan Dana Desa menjadi lebih transparan.
"Instrumennya sudah kita siapkan," sebutnya. (*)
Gubernur Jambi Al Haris Subuh Keliling di Masjid Raya Baitusalam, Serahkan Bantuan dan Santunan
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Pendidikan Seragam Sekolah di SMK 1 Sungai Penuh
Ketua DPRD Jambi Raih Gelar Doktor di Unja dengan Predikat Cumlaude
Tak Berlaku Lagi, BI Tarik Uang Logam Rp500 dan Rp1.000, Segera Tukar!