IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dipastikan tak akan dapat bantuan hukum dari lembaga antirasuah tersebut.
"Tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum KPK. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023) dikutip dari detik.com.
Ali mengatakan protokol dan perlindungan diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Pimpinan KPK sepakat kasus yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.
"Rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Ali.
Kata dia, peraturan pemerintah yang berlaku menjadi dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat pekan ini.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (28/11/2023).
Surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri.
"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya. (*)
Kabel Jaringan Internet Rusak Estetika Kota, Pemkot Jambi Minta APJII Rapikan
Tampung Aspirasi Tenaga Honorer, DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan
KPU Provinsi Jambi Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Parkir Ganda di Pasar Jadi Soal, Begini Solusi yang Direncanakan Pemkot Jambi
Pelaku PETI di Bungo Diberi Waktu Seminggu Hentikan Kegiatan
Siswi MTS Nyaris Jadi Korban Penculikan, Pelaku 3 Orang Pakai Avanza