IMCNews.id – Satreskrim Polres Kerinci masih terus mengembangkan penyidikan terhadap komplotan penipuan pinjaman bank menggunakan SK PNS palsu di Kerinci, Jambi.
Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, komplotan yang diotaki Saparudin, oknum PNS Merangin ini pernah sukses dua kali berhasil mengelabui pihak bank hingga dua kali.
Dari dua aksi tersebut, Saprudin cs berhasil meraup total Rp 540 juta. "Ada yang berhasil, itu dua kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo kepada wartawan, Sabtu (24/11/2023).
Menurut Edi, komplotan yang diotaki Saprudin ini pernah melancarkan aksi di dua lokasi berbeda. Sasarannya sama bank pemerintah, yakni di Merangin dan dan di Batanghari. Di dua kampaten itu, mereka berhasil menarik pinjaman bank hingga ratusan juta.
"Ada TKP di salah satu bank unit Mersam, wilayah hukum Batanghari cair Rp 240 juta. Lalu bank di Merangin, infornya juga cair Rp 300 juta,"katanya.
Setelah sukses di dua kabupaten tersebut, Saprudin Cs mau beraksi di Kerinci. Komplotan ini menargetkan pinjaman sebesar Rp 502 juta. Pada Oktober 2023 Saprudin pun meminta rekanannya, MA, untuk mencari dua nama yang bisa mengajukan pinjaman. Didapatlah nama LL dan YD yang merupakan keluarga MA.
Dalam aksinya, LL dan YD ditugaskan untuk mengajukan pinjaman masing-masing Rp 251 juta. Mereka dijanjikan akan mendapat jatah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sisanya akan dinikmati Saprudin dan MA.
Setelah sepakat, mereka pun melancarkan aksi. Awalnya, LL dan YD mendatangi bank untuk mengajukan pinjaman. Mereka menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Antara lain SK PNS dan SK mutasi. LL dan YD dibuat seolah-olah adalah PNS guru baru dimutasi dari Sarolangun ke Kerinci.
"Tersangka SP (Saprudin) ini membuat atau mencetak SK capeg (calon pegawai), SK PNS, Taspen, SK mutasi, daftar gaji, dan NPWP atas nama LL dan YD," jelas Edi.
Namun, aksi ini berhasil digagalkan berkat kecurigaan pihak bank. Setelah melakukan kroscek, pihak bank menemukan bahwa SK PNS LL dan YD itu abal-abal alias palsu. Mereka pun melaporkan dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian.
LL dan YD ditangkap lebih dulu dan diamankan di Polsek Sungai Penuh, Kerinci. Kemudian disusul Saprudin dan MA yang ditangkap di tengah perjalanan di Kecamatan Danau Kerinci saat hendak melarikan diri dari Kerinci menuju Merangin.
Polisi juga berhasil mengungkap otak dari komplotan penipu bank ini. Dia adalah Saprudin yang ternyata merupakan PNS aktif di Inspektorat Merangin. Dia dibantu oleh MA. Mereka berdua inilah yang merencanakan aksi penipuan dengan modus pinjam dana di bank tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo 55 dan Jo 53 dengan melakukan bersama perbuatan itu. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.(*)
Ini Formasi, Syarat, Jurusan dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Ini Daftar 27 Hari Libur di Tahun 2024, Begini Aturan Khusus Bagi PNS
Soal Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Al Haris: Jika Ada Manipulasi Pasti Berdampak Hukum
Korban Investasi Bodong Kredit Mobil di Jambi Jadi 23 Orang, Kerugian Capai Rp 13 Miliar
Positif Meninggal Aborsi, Pacar Mahasiswi Asal Sungai Penuh dan Dukun Jadi Tersangka
Polisi Ungkap Dugaan Beberapa Kali Penyerahan Uang dari Mantan Mentan ke Firli Bahuri