IMCNews.ID, Jakarta - Polisi mengungkap dugaan adanya beberapa kali penyerahan uang yang diberikan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Penyerahan uang itu diduga kuat sebagai pemerasan yang dilakukan Firli dengan memberikan janji. Penyerahan uang tersebut terkait dengan dugaan penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
“Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan, terjadi beberapa kali pertemuan. Dan, yang diduga penyerahan uang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari viva.co.id, Minggu (26/11/2023).
Sayangnya Ade tak merinci berapa kali pertemuan penyerahan uang ini terjadi. Selain itu dia juga tak menyebut jumlah keseluruhan uang yang diserahkan.
“Nanti kita akan update dari hasil perkembangan penyidikannya. Kita penyidik akan transparansi dalam melakukan penyidikan ini dan kita akan selalu update kepada rekan-rekan sekalian,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.
Penetapan Firli selaku ketua KPK sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Ancamannya dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Ancaman Pidananya Penjara Seumur Hidup