IMCNews.ID, Jakarta - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menyandang status sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pettanian, Syahrul Yasin Limpo.
Keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri ini telah diteken Presiden Jokowi. Penggantinya untuk sementara waktu adalah Nawawi Pomolango.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023. (*)
Al Haris Teken MoU Forum Sumatera Sepuluh, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Provinsi
BMKG Ungkap Potensi Hujan yang Kemungkinan Mengguyur Wilayah Jambi
Moratorium Bukan Rem, Tapi Setir untuk Hilirisasi dan Kedaulatan Desa di Jambi
Operasi Darat dan Udara Diperkuat Tangani Karhutla di Batang Hari Agar Tak Meluas
Jambi Masuk 5 Besar Luas Lahan Sawit Ilegal, Pemerintah Akan Putihkan 3,3 Juta Hektar Kebun Ilegal