IMCNews.ID, Jakarta - Sorotan datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Marwan Dasopang terkait usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi Rp 105 juta.
Dia mempertanyakan subsidi bagi jamaah haji. Dimana, ada proporsi 70% persen biaya dibebankan ke jemaah dan 30% subsidi pemerintah.
"Usulan pemerintah (Kementrian Agama, red) ini tak mempertimbangkan kemampuan jemaah. Dari 90 juta menjadi Rp105 juta," katanya, Sabtu (18/11/2023).
Kata dia, proporsi yang dibuat pemerintah berada pada posisi 73 juta yang akan dibayar jemaah, 23 juta yang dibayar oleh BKPH.
"Itu saja menyulitkan," tambahnya.
Dia mengkhawatirkan jika biaya haji naik menjadi Rp105 juta, banyak jemaah yang gagal berangkat untuk menjalankan ibadah haji. Karena, tingginya biaya penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah.
"Saya khawatir jemaah kita nanti banyak yang tidak berangkat haji karena tidak mampu melunasi, karena itu kita di Komisi VIII ada dua hal yang akan kita cermati, satu mengenai angka 105 itu dari mana munculnya?" ujarnya.
Marwan mengatakan salah satu alasan pemerintah terkait kenaikan biaya haji itu mengenai nilai tukar rupiah. Dia menyebut pemerintah merujuk pada nilai tukar dolar Amerika Serikat senilai Rp 16 ribu.
"Rp 16 ribu itu kan terlalu pesimis terhadap kemampuan pemerintah menstabilkan rupiah. Sementara APBN kita menetapkan kurs hanya Rp15 ribu. Memang belakangan ini terjadi fluktuatif, tapi kan belum pernah menyentuh Rp16 ribu, itu terlalu meremehkan kemampuan pemerintah menstabilkan itu," sebut dia.
Yang kedua, alasan kenaikan itu terkait kenaikan harga konsumsi hingga akomodasi. Dia meminta pemerintah melakukan tawar-menawar dengan vendor di Arab Saudi.
"Kita mau tanya itu, kenapa naik dan kita minta harus ada penawaran dari vendor dari Saudi, berapa sebetulnya," katanya.
Dia menyebut, pada 2023, BPIH sebesar Rp 90 juta. Sebanyak 55% dibebankan kepada jemaah. Sementara 45% adalah nilai manfaat. Menurutnya, dengan skema itu saja banyak jemaah yang gagal berangkat.
"Itu jemaah banyak yang gagal berangkat, baru 90 juta, apalagi seperti sekarang ini. Saya kira bahaya sekali jemaah kita. Proporsi ini terlalu cepat jomplang dari 45-55 di tahun 2023 itu kan beban jemaah 55. Kemudian sekarang diangkat langsung 70 itu berat sekali. Dari aspek keadilan nggak boleh jemaah yang lalu menikmati, jemaah sekarang kok langsung dilepas. Kita usulkan bertahap naiknya, umpamanya 60-40 dulu," katanya.
Diketahui, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (13/11), Menag membacakan usul kenaikan angka BPIH menjadi Rp 105.095.032, di mana Rp 73.566.522,64 (70%) akan ditanggung oleh jemaah haji, sementara sisanya dari nilai manfaat BPKH.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu. (*)
Pjs Gubernur Jambi Apresiasi PT Semen Padang yang Bedah Satu Rumah Warga Kumpeh Ulu
Presiden Jokowi Digugat Bayar Ganti Rugi Rp5,2 Triliun Oleg Rizieq Shihab
KPU Jambi Tetapkan Tiga Kali Debat Cagub-Cawagub, Ini Jadwal Debat Pertama
Bawaslu Jambi Awasi 403 Kegiatan Kampanye, Ada 3 Temuan dan 9 Laporan
Pjs Gubernur Sudirman Apresiasi Peran Forum Zakat Bangkitkan Kesadaran Berbagi
Dalam Kegiatan Tasyakuran, Elpisina dan Erpan Nyatakan Dukungan ke Haris-Sani
Gantikan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI, Tantangan Berat Menanti Jenderal Agus