IMCNews.ID, Jambi - Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2024 diperkirakan naik. Kenaikannya mencapai 3,2 persen atau Rp94 ribu dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121.
Keputusan soal kenaikan UMP Jambi tahun 2024 itu akan segera ditangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Kita masih menunggu Gubernur Jambi Al Haris untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024 yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah disetujui dan ditandatangani gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, Senin (20/11/2023).
Kata dia, kenaikan ini berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Sudirman menuturkan bahwa surat penetapan UMP tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi Al Haris untuk ditandatangani.
Setelah itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi segera melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Soal kemungkinan revisi angka kenaikan UMP itu, Sudirman menegaskan tak akan ada lagi revisi. Sebab, angka itu telah dirumuskan bersama dengan Dewan pengupahan.
"Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah. Coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya," sebutnya. (*)
PetroChina Sambangi Kantor SMSI Provinsi Jambi, Ini yang Dibicarakan
Mahfud Ungkap Praktik Jual Beli Kasus dan Vonis Masih Marak di Indonesia
Jalur Gaza Kembali Digempur Israel, Puluhan Orang Meninggal Dunia
Kaesang Sebut Prabowo-Gibran Sudah Menang Berdasarkan Survei
Truk Batu Bara Bikin Macet Parah Lagi Malam Ini, Infonya Distop Warga Karena Langgar Jam Operasional