IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 808 istri di Kota Jambi menggugat cerai suaminya. Angka ini diketahui berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Jambi.
Persoalan ekonomi menjadi alasan tertinggi istri menggugat cerai suaminya. Data itu tercatat hingga 1 November 2023.
Pengadilan Agama Jambi mencatat ada ribuan kasus perceraian. Itu jika digabungkan antara istri menggugat cerai suami dan juga suami yang menceraikan istrinya atau cerai talak.
Kasus cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri hanya mencapai 208 kasus. Raudah Rachman, Penitera Hukum Pengadilan Agama Klas 1 A Jambi, mengungkapkan bahwa dari total permohonan cerai gugat yang masuk, sebanyak 679 perkara telah dikabulkan hingga tanggal 2 November.
"48 perkara masih berada dalam proses, dan sisanya berhasil diselesaikan melalui mediasi," katanya.
Di sisi lain, dari 208 kasus cerai talak, 172 perkara sudah diputuskan, 18 masih dalam proses, dan yang lainnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Penyebab perceraian yang dominan adalah perselisihan terkait masalah ekonomi, yang diikuti oleh masalah pihak ketiga (selingkuh), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus narkoba.
Usia rata-rata pasangan yang mengajukan perceraian adalah di atas 30 tahun. Dari total 1.016 kasus perceraian, terdapat kasus dengan usia pernikahan yang sangat singkat, bahkan hanya sebulan. (*)
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu
Gubernur Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo