IMCNews.ID, Jambi - Macet parah akibat tumpukan kendaraan terjadi Minggu (19/11/2023) di daerah Kotoboyo, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Meningkatnya volume jumlah angkutan batu bara yang kembali beroperasi disinyalir menjadi penyebab tumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan.
Video singkat yang beredar menunjukkan betapa padatnya kendaraan, dengan beberapa lapisan kendaraan yang tertahan di lokasi tersebut.
Perekam video menyebutkan bahwa kemacetan mencapai tingkat tertinggi sekitar pukul 11.00 - 12.00 WIB, dengan kendaraan hingga tiga lapis.
Dalam kepadatan itu, terlihat tumpukan angkutan batu bara dan juga kendaraan pribadi.
Sebelumnya, pada Sabtu (18/11/2023) malam, kemacetan parah juga terjadi di ruas jalan Jalan Tembesi - Jambi tepatnya dsi kawasan Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Video dari kejadian tersebut menunjukkan kondisi lalu lintas yang sama-sama parah, dengan kendaraan, terutama angkutan batu bara, saling berimpit hingga tiga lapis.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi membuka kembali aktivitas angkutan batu bara dengan penerapan sistem ganjil-genap pada jam operasional tertentu.
"Dengan catatan di dalam pelaksanaannya wajib mempedomani manajemen operasional angkutan batubara pada ruas jalan umum menuju ke pelabuhan Talang Duku," sebut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Ketentuan tersebut yakni sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil akan dibuka dan tanggal genap ditutup (open and close coal transportation) pada ruas jalan umum.
Kemudian, mematuhi jam operasional pada ruas jalan umum terkait batasan tonase yakni untuk wilayah Sarolangun/Tebo pukul 19.00 WIB, wilayah Batanghari pukul 20.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 21.00 WIB.
"Kuota kendaraan angkutan batubara yang beroperasional tidak boleh melebihi dari 4000 unit kendaraan per hari," tegas Dhafi.
Meskipun diharapkan dapat mengatasi masalah kemacetan, nyatanya, kepadatan lalu lintas tetap menjadi kendala utama di beberapa ruas jalan utama.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dalam mengelola arus angkutan batu bara di wilayah tersebut. (*)
Penolakan Permohonan Penyelesaian Sawit Dalam Kawasan, Menhut Tuai Kritikan
Dewa 19 hingga Guyon Waton Bakal Hentak Jambi di Gemriah Fest 2025
Di Batanghari, 20 Persen Dana Desa Wajib Dialokasikan untuk Dukung Program MBG Prabowo
Tujuh DPD PPNI Kabupaten/Kota Tolak Hasil Muswil VI DPW PPNI Provinsi Jambi
Korupsi Bank Jambi, Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara dan Rp204,8 Miliar Uang Pengganti
Secara Bulanan, Jambi Alami Deflasi Didorong Insentif Tarif Listrik
Angkutan Batu Bara Boleh Beroperasi Kembali, Ditlantas Polda Jambi Terapkan Sistem Ganjil-Genap